Palu,- Dugaan palsukan 18 Surat Keterangan (Suket) Antigen Covid-19, sejauh ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Pihak Kepolisian Polres Palu juga telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun, hingga kini Aparat Kepolisian belum menetapkan dan menahan satu pun tersangka.
“Untuk perkembangan kasus suket, saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan, dimana sudah dilakukan gelar, dan saran dari peserta gelar agar kasus itu layak dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, S, IK, melalui Kanit Satu, Reskrim IPDA I Made Deva Dwi Wiguna, S. Tr K, Jumat (19/02/2021).
Selanjutnya, kata IPDA I Made, saat ini setidaknya ada delapan saksi yang sudah diperiksa. Yang mana sebelumnya ada enam dan saat ini bertambah dua.
“Saat ini sudah ada delapan yang diperiksa. Dua dari petugas bandara, dua dari Klinik Agung dan empat dari Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dan sejauh ini kita belum ada penetapan tersangka. Kita baru kemarin penetapan status penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya masih tetap memperdalam motif, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dari pihak klinik dan IPDN.***
Reporter: Yohanes Clemens