Terkait Pemadaman Bergilir, PLN Rayon Bungku Ungkap Alasan

  • Whatsapp
Foto: Infopena.com
banner 728x90

Morowali,- Hingga saat ini, pemadaman listrik bergilir masih dilakukan oleh PLN Rayon Bungku di Kabupaten Morowali. Hal itu tentunya membuat sebagian besar masyarakat menjadi kesal dan mulai hilang kesabaran.

Tak hanya itu, pemadaman sesaat juga seringkali terjadi dengan berbagai alasan yang dikemukakan pihak PLN Rayon Bungku.

Beberapa bulan lalu, saat terjadi aksi unjuk rasa oleh para buruh, salah satu tuntutannya adalah agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan DPRD Morowali menyelesaikan masalah listrik yang selalu terjadi pemadaman.

Kepala PLN Rayon Bungku, Amirul Huda yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jum’at (19/02/2021) pagi menjelaskan, bahwa permasalahan pemadaman listrik di Kabupaten Morowali disebabkan oleh turunnya daya mampu pembangkit PLTM Sakita dikarenakan juga debit air yang turun.

“Hal lainnya juga disebabkan oleh adanya gangguan panel syncrone pada unit 3 PLTD Bahoruru,” ungkapnya.

Ditanyakan mengenai solusi apa yang bisa menormalkan listrik di Morowali, Amirul Huda mengatakan akan dilakukan penggantian panel syncrone unit 3 PLTD Bahoruru yang akan dilaksanakan minggu depan. Selain itu pihak manejemen sedang menindaklanjuti rencana penambahan daya mampu pembangkit dengan opsi penambahan unit PLTD ataupun kontrak sewa PLTU dari PT IMIP.

Ia mengaku, pihaknya sudah pernah dipanggil oleh DPRD Morowali guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang hasilnya adalah menuntut pihak PLN Rayon Bungku untuk memediasi pelaksanaan RDP ke UP3 Palu terkait rencana penambahan pembangkit pada sistem kelistrikan ULP Bungku, akan tetapi karena adanya pegawai yang terkena covid di kantor UP3 Palu, maka pelaksanaan RDP masih belum bisa dipastikan oleh pihak UP3 Palu.

Menanggapi masalah listrik, salah seorang mantan aktifis Morowali, Gafur El Halim mengungkapkan bahwa sudah saatnya Pemerintah Daerah beserta DPRD mengambil langkah yang lebih nyata dan tegas terkait persoalan listrik ini.

“Apapun itu, listrik merupakan salah satu hak masyarakat dimana tiap-tiap hak dari masyarakat adalah kewajiban negara dalam hal ini pemerintah untuk memenuhinya, sudah waktunya DPRD melakukan hearing dengan PLN dan Pemda,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, persoalan ini setidaknya harus segera ada jalan keluar walaupun sifatnya belum permanen. Gafur pun meminta pihak PLN jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk tidak mengoptimalkan pelayanan dan melakukan perbaikan atas layanan.

“Kalau ada pegawai yang kena Covid, kan ada pegawai yang lain, memangnya di UP3 Palu itu cuma ada satu pegawai? Jadi kalau pegawai itu kena Covid-19, apakah semua aktivitas berhenti?,” tanya dia. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait