Sah ! AT-FM Bupati Terpilih Kabupaten Banggai

  • Whatsapp
banner 728x90

Banggai,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai resmi menetapkan Pasangan calon (Paslon) Amiruddin Tamorek dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Banggai periode 2021-2024.

Keputusan KPU tersebut, dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno terbuka KPU Banggai tentang penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banggai terpilih, yang bertempat di Kantor KPU Banggai, Jum’at (19/02/2021).

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dalam Pleno mengatakan, bahwa sesuai PKPU No. 5 tahun 2020 yang mengatur mengenai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Banggai, dan sesuai jadwal hari ini adalah penetapan Paslon terpilih dan dikuatkan dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini, merupakan hari ke-3 sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dan hari ini KPU Banggai melaksanakan Rapat Pleno terbuka dengan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada seretak tahun 2020, yang merupakan pasangan dengan perolehan suara terbanyak,” jelas Ketua KPU Banggai

Dalam kesempatan itu, Ketua Devisi Teknis Makmur Manessa menyampaikan, bahwa setelah penetapan Paslon terpilih hari ini, masih ada satu tahapan lagi yaitu pengusulan pengangkatan dan pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih dan ini akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hari ini.

“Sehingga jika ditetapkan Jum’at (19/02/2021) hari ini, paling lambat pada Senin (22/02/2021) sudah diusulkan untuk pengesahan calon terpilih,” ungkapnya.

Makmur Manessa juga mengatakan, pada pengesahan nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Mendagri RI, sedangkan untuk KPU Banggai sendiri sampai terakhir akan mengusulkan tidak boleh lewat dari tanggal ketentuan tersebut.***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait