Palu,- Terkuaknya luas lahan PT Citra Palu Mineral (CPM) pengelola tambang emas di areal Poboya 1/3 luas Palu terus menjadi perbincangan warga. Beberapa pendapat sinis, pasrah, kecewa baik soal kontribusi ke pemerintah dan warga. Bahkan, nada sinis menyebut suara legislatif Palu tak memiliki resonansi efektif menyoal kontrak karya (KK). Kalaupun berupaya jalur mekanisme panjang dan pada akhirnya terlupakan.
Sabtu, 24 April 2021 viralnya luas lahan CPM di Poboya, kata Mohammad Rizal pernyataan resmi Pemkot yaitu dinas terkait tata ruang. Karena membahas RTRW Palu. ‘’Karena itu awalnya. Terus pendapat terus mengarah kenapa mesti seluas itu? Apa sih untungnya dan seterusnya berkembang dalam Pansus,’’ jelas wakil ketua Dekot dari PKS tersebut.
Ia setuju dengan pandangan sebaiknya KK CPM di Poboya dicabut. Bila tak dapat dicabut, Ia meminta kepada pemerintah pusat melalui provinsi untuk melakukan evaluasi peninjauan kembali atas izin pertambangan PT. CPM di Kelurahan Poboya.
Apalagi jika perusahaan tersebut tidak dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Bahkan keberadaanya bisa menimbulkan polemik kesehatan bagi masyarakat yang berada di lokasi pertambangan.
“Saya berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat tentunya melalui pemerintah propinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, termasuk pemerintah Kota Palu terhadap penguasaan lahan yang dimiliki oleh CPM. Jika dinilai tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemda dan malah berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, maka harusnya izin dan segala macam persyaratan administrasi ditinjau kembali,” tandasnya.
Pernyataan itu menurut politisi PKS tersebut, berdasarkan amanat Undang-Undang 1945, pasal 33 ayat 3. Menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, semua pengelolaan kekayaan alam di negeri ini, harusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan pembangunan daerah. Jika pengelolaan kekayaan alam tidak dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat umum, maka harusnya itu menjadi catatan penting bagi pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
“Saya pikir secara administrasi, pendirian CPM dan penguasaan lahan itu sudah memuat kemanfaatan bagi masyarakat dan bagi daerah. Ini yang harus dievaluasi oleh DPRD baik provinsi maupun DPRD kota Palu untuk kemudian melihat apakah kepemilikan lahan yang sepertiga yang disebutkan itu memiliki kemanfaatan untuk masyarakat atau sesuai dengan apa yang menjadi misi dari perusahaan tersebut. Atau justru malah memberikan kerugian besar terhadap daerah dan masyarakat,” pungkasnya. ***
Reportase/editor: Firmansyah lawawi/Andono Wibisono