Palu,- Kasus dugaan persekusi yang terjadi beberapa bulan lalu oleh oknum istri anggota DPRD Morowali cs terhadap salah seorang perempuan karyawan swasta di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), telah memasuki tahap persidangan.
Namun demikian, keempat terdakwa menurut Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu La Sida, masing-masing “RO”, “RA”, “SF”, dan “RW” hingga saat ini tidak dilakukan penahanan karena ada pihak yang menjadi penjamin, namun ia enggan menyebutnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenria Waru yang dikonfirmasi kedua kalinya pada Sabtu (24/4/2021) menjelaskan bahwa perkara itu telah selesai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan, dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale telah mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa yaitu masing-masing selama 2 bulan penjara, dan saat ini masih menunggu putusan pengadilan.
Salah satu terdakwa, yakni “RO” diketahui merupakan istri salah satu anggota DPRD Morowali yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Guru, di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Bupati Morowali, Taslim yang ditanyakan mengenai masalah tersebut mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. “Saya belum tahu kelanjutannya, dan mengenai sanksi, nanti setelah ada putusan pengdilan baru akan diambil tindakan.
Peristiwa naas itu terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, karena oknum anggota DPRD Morowali berinisial “SL” diduga berselingkuh dengan korban AD, sehingga memicu kemarahan istri “SL” dan keluarga serta kerabatnya. Namun tindakan persekusi yang dilakukan oleh para pelaku akhirnya harus menjalani proses hukum.
Mengenai hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid yang dikonfirmasi apakah akan ada sanksi bagi pelaku, Rabu (21/4/2021) lalu mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari terlebih dulu kasusnya, karena dari dinas tidak memberi laporan resmi kalau terjadi kasus seperti ini dilingkungan Dinas Pendidika Daerah.
Terkait kepastian data apakah keempat terdakwa memang terdaftar sebagai ASN dan honorer di lingkup Pemkab Morowali, media ini coba melakukan penelusuran kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Alwan Abubakar, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan Alwan, terdakwa “RO” merupakan ASN/Guru di Kecamatan Bahodopi, sedangkan “RA” honorer di salah satu Tan Kanak-kanak Kecamatan Bungku Tengah, sementara “SF” dan “RW” masih akan dilihat datanya. “Yang dua orang itu nanti saya tanyakan dulu sama staf karena saya masih ikut PIM 2 di Makassar, dan saya pastikan kalau honorer di SD atau di TK, bukan BKPSDM yang SK kan” tandasnya. ***
reporter : bambang sumantri