Palu, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palu tahun 2021-2041, masih dilakukan pengkajian oleh Gubernur Sulteng. Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna penutupan masa persidangan cawu I tahun sidang 2021 di ruang utama kantor DPRD Palu, Selasa (4/5/2021).
“Sesuai prosedur tahapan selanjutnya, Ranperda RT/RW Kota Palu tahun 2021-2041, dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulteng,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana selaku pimpinan rapat Paripurna.
Hal itu sebut Erman, sebagai bagian dari pengkajian dan penilaian. Untuk menghindari adanya pertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kesusilaan.
Dari keseluruhan kegiatan DPRD Palu dalam masa persidangan cawu I tahun sidang 2021, telah berhasil menyelesaikan sebagian besar materi persidangan secara bersama Walikota Palu. Dalam bentuk beberapa produk hukum daerah.
Diantaranya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) 4 buah. Peraturan Daerah 1 buah. Keputusan Dewan 7 buah. Keputusan pimpinan 6 buah.
Adapun rinciannya Perda yang telah disepakati antara DPRD Palu dan Walikota Palu sebagai berikut. Peraturan daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemenuhan hak anak.
Rapat Paripurna pada hari itu juga dirangkai dengan penyerahan produk hasil rapat Paripurna DPRD Palu selama masa persidangan cawu I tahun sidang 2021 oleh Ketua DPRD Palu, Mohamad Iksan Kalbi kepada Asisten Pemkot Palu, Mohamad Rifani.***
Reporter: Firmansyah Lawawi