Oknum Pengacara Usir Wartawaan Saat Liputan

  • Whatsapp
Sumber karikatur: Kaskus
banner 728x90

Wartawan Metrosulawesi Salam Laabu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan sidang peninjauan setempat perkara perselisihan hubungan indutrial (PHI) yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu. Ia dilarang meliput bahkan diusir oleh oknum kuasa hukum PT HM Sampoerna.

Perlakuan melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 itu tidak hanya dilakukan oleh oknum pengacara. Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, Salam Laabu juga diusir oleh oknum Manager PT HM Sampoerna.

“PT HM Sampoerna ini kan setiap sidang ganti-ganti pengacaranya, tadi itu ada dua orang pengacaranya, yang satu itu yang usir saya. Managernya (PT HM Sampoerna) juga ikut bausir (mengusir), dia (Manager PT HM Sampoerna) yang suruh larang diliput,” ungkap Salam.

Kejadian tersebut bermula saat Salam melakukan peliputan sidang peninjauan setempat terkait kasus perselisihan hubungan industrial pada hari Jumat 18 Juni 2021, di mana PT HM Sampoerna selaku tergugat dalam kasus itu.

Salam mengaku meliput sidang tersebut karena mendapatkan informasi dari pihak kuasa hukum penggugat. Selain itu, sidang tersebut juga berstatus terbuka dan terbuka untuk umum.

Namun, di lokasi Salam justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pengacara PT HM Sampoerna. Ia dilarang bahkan diusir. Oknum pengacara tersebut mengatakan Salam tidak memiliki kepentingan dalam proses sidang peninjauan setempat yang berlangsung.

“Saya bilang saya pers, dari media Metrosulawesi. Dia bilang anda tidak berkepentingan, saya bilang saya punya kepentingan untuk meliput, itu diatur dalam Undang-undang Pers,” kata salam.

“Sidang itu kan Hakimnya Ketua Pengadilan langsung, Hakim saja tidak mengusir saya, karena sidang terbuka dan terbuka untuk umum.”

Selain itu, saat melakukan peliputan Salam juga menggantungkan tanda pengenalnya di leher, yang merupakan identitasnya sebagai wartawan.

Diketahui, dalam Undang-undang Pers telah diatur, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja wartawan dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp500 juta. ***

Berita terkait