Nama Jalan R Soeprato di Huntap 1 Disoal, Warga Tulis Surat Terbuka ke Wali Kota

  • Whatsapp
Ft: Komunitas Historia Palu

Palu,- Komunitas Historia Sulawesi Tengah mengirimkan surat terbuka ditujukan kepada Wali Kota Palu terkait penamaan Jalan R. Soeprapto di kompleks  Hunian Tetap (Huntap I) kelurahan Tondo, yang di posting melalui mendia sosial facebook dan juga tersebar di grup-grup Whats app.

Komunitas Historia menyampaikan pendapat dan pandangannya melalui surat terbuka, hal ini didasari untuk mendapat jawaban sekaitan  dengan  pertanyaan, Apa hubungan Jaksa Agung  R.Soeprapto  dengan Kota Palu ?, atau secara spesifik lokasi HUNTAP  I Tondo ?. Sehingga  menjadi sangat penting nama beliau disematkan menjadi nama jalan yang ada di sana. Atau hanya karena merespon hari Bhakti  Adhiyaksa, yang diperingati saban 22 Juli.

Sedangkan dilain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain.  Belum lagi sejumlah Nama tokoh  yang keliru penulisaanya, semisal  Jl. Raja Moili yang semestinya  Radja Maili, Jl.Towua Harusnya Tovoa Langi  atau Jl.Mokolembake, semestinya Mokole Bangke  (Raja  Besar ) yang merujuk Pada  Raja  Talasa di Kerajaan Poso, tulis Moh. Herianto Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959. Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi, sekelas pejabat diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, turun tangan “beradu” argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai “Bapak Kejaksaan Indoensia” melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967. ***

Selengkapnya Surat Terbuka Pada Halaman Berikut:

Kepada yth.

Wali Kota Palu

di-

 Tempat.

Assalamu alaikum Wr.Wb

Salam Sehat

Tabee ,

Pada  Hari ini (Kamis, 22 Juli 2021)  Saya melihat sejumlah foto terkait peresmian   Nama  Jaksa Agung  R. Soeprapto , menjadi nama jalan di kompleks  Hunian Tetap   (Huntap I) kelurahan Tondo. Jika menelisik sejarah nasional, sekiranya  nama beliau (R. Soeprapto) dikenang sebagai Bapak Kejaksaan RI,  yang memangku jabatan Jaksa Agung RI  pada periode 1951-1959.

Sebagai warga  Kota Palu, saya  melayangkan surat terbuka ini  adalah untuk mendapatkan jawaban sekaitan  dengan  pertanyaan; Apa hubungan Jaksa Agung  R.Soeprapto  dengan Kota Palu , atau secara spesifik lokasi HUNTAP  I Tondo, sehingga  menjadi sangat penting nama beliau disematkan   menjadi nama jalan yang ada di sana. (Atau hanya karena merespon   hari Bhakti  Adhiyaksa, yang diperingati saban 22 Juli???).  Sedang  di lain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain.  Belum lagi sejumlah Nama tokoh  yang keliru penulisaanya , semisal  Jl. Raja Moili yang semestinya  Radja Maili, Jl.Towua  Harusnya Tovoa Langi,  atau Jl.Mokolembake , semestinya Mokole Bangke  (Raja  Besar ) yang merujuk Pada  Raja  Talasa di Kerajaan Poso.

Bukan Tanpa Alasan, Sejatinya  pengusulan nama tokoh- tokoh lokal  tersebut telah kami usulkan tuk disemakan  menjadi nama Jalan di Kota Palu, pun halnya terkait  pelusuran nama yang keliru, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Mengherankan bagi kami, justru pengusulan  nama tokoh  dari luar begitu cepat direspon oleh pemerintah daerah.Olehnya kami memohon jawaban  terkait pertanyaan kami di atas.

Mohon maaf jika surat terbuka ini mengusik  ketenangan Bapak.

Taabe,

Wassalamu Alaikum Wr.WR

Moh. Herianto

(Koord. Komunitas Historia Sulawesi Tengah)

Penulis: Idham

Berita terkait