Palu,- Komunitas Historia Sulawesi Tengah mengirimkan surat terbuka ditujukan kepada Wali Kota Palu terkait penamaan Jalan R. Soeprapto di kompleks Hunian Tetap (Huntap I) kelurahan Tondo, yang di posting melalui mendia sosial facebook dan juga tersebar di grup-grup Whats app.
Komunitas Historia menyampaikan pendapat dan pandangannya melalui surat terbuka, hal ini didasari untuk mendapat jawaban sekaitan dengan pertanyaan, Apa hubungan Jaksa Agung R.Soeprapto dengan Kota Palu ?, atau secara spesifik lokasi HUNTAP I Tondo ?. Sehingga menjadi sangat penting nama beliau disematkan menjadi nama jalan yang ada di sana. Atau hanya karena merespon hari Bhakti Adhiyaksa, yang diperingati saban 22 Juli.
Sedangkan dilain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain. Belum lagi sejumlah Nama tokoh yang keliru penulisaanya, semisal Jl. Raja Moili yang semestinya Radja Maili, Jl.Towua Harusnya Tovoa Langi atau Jl.Mokolembake, semestinya Mokole Bangke (Raja Besar ) yang merujuk Pada Raja Talasa di Kerajaan Poso, tulis Moh. Herianto Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959. Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi, sekelas pejabat diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, turun tangan “beradu” argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai “Bapak Kejaksaan Indoensia” melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967. ***
Selengkapnya Surat Terbuka Pada Halaman Berikut:
Kepada yth.
Wali Kota Palu
di-
Tempat.
Assalamu alaikum Wr.Wb
Salam Sehat
Tabee ,
Pada Hari ini (Kamis, 22 Juli 2021) Saya melihat sejumlah foto terkait peresmian Nama Jaksa Agung R. Soeprapto , menjadi nama jalan di kompleks Hunian Tetap (Huntap I) kelurahan Tondo. Jika menelisik sejarah nasional, sekiranya nama beliau (R. Soeprapto) dikenang sebagai Bapak Kejaksaan RI, yang memangku jabatan Jaksa Agung RI pada periode 1951-1959.
Sebagai warga Kota Palu, saya melayangkan surat terbuka ini adalah untuk mendapatkan jawaban sekaitan dengan pertanyaan; Apa hubungan Jaksa Agung R.Soeprapto dengan Kota Palu , atau secara spesifik lokasi HUNTAP I Tondo, sehingga menjadi sangat penting nama beliau disematkan menjadi nama jalan yang ada di sana. (Atau hanya karena merespon hari Bhakti Adhiyaksa, yang diperingati saban 22 Juli???). Sedang di lain sisi, begitu banyak tokoh lokal yang perlu diorbitkan namanya, contohnya; Tjatjo Idjaza, Pue Nggari, Dato Labungulili dan lain-lain. Belum lagi sejumlah Nama tokoh yang keliru penulisaanya , semisal Jl. Raja Moili yang semestinya Radja Maili, Jl.Towua Harusnya Tovoa Langi, atau Jl.Mokolembake , semestinya Mokole Bangke (Raja Besar ) yang merujuk Pada Raja Talasa di Kerajaan Poso.
Bukan Tanpa Alasan, Sejatinya pengusulan nama tokoh- tokoh lokal tersebut telah kami usulkan tuk disemakan menjadi nama Jalan di Kota Palu, pun halnya terkait pelusuran nama yang keliru, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Mengherankan bagi kami, justru pengusulan nama tokoh dari luar begitu cepat direspon oleh pemerintah daerah.Olehnya kami memohon jawaban terkait pertanyaan kami di atas.
Mohon maaf jika surat terbuka ini mengusik ketenangan Bapak.
Taabe,
Wassalamu Alaikum Wr.WR
Moh. Herianto
(Koord. Komunitas Historia Sulawesi Tengah)
Penulis: Idham