Palu,- Pasca penertiban penjual di jalan Cempedak yang berlangsung selama dua jam pagi tadi, Senin (04/10/2021) pihak Pemkot Palu akan melakukan pengawasan.
“Pasca penertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Sehingga nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto.
Dirinya mengungkapkan Jalan Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.
Penertiban juga berlangsung aman dan terkendali. Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa para pedagang yang berjualan di Jalan Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). ***
Reporter: Zein Fathur Ramadhan