Palu,- Sulawesi Tengah sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 ditingkat Desa ,Kelurahan dan untuk pengendalian penyebaran Covid -19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan Papua.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa berdasarkan Intruksi Mendagri Tersebut ditegaskan , Bahwa Kabupaten dan Kota Sesulawesi Tengah PPKM Level 2 adalah , Kota Palu, Kabupaten Donggala, Toli-Toli, Morowali, Bangkep, Parigi Moutong, Tojo Una Una, Sigi dan Kabupaten Morut. Dan Yang Masih PPKM Level 3 adalah Kabupaten Banggai, Poso, Buol Dan Kabupaten Banggai Laut.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan rasa syukur ada beberapa Kabupaten dan Kota Palu Yang sudah Masuk Level 2 dan ada 4 Kabupaten yang masih berada pada level 3 , ini semua atas kerja keras dan Keseriusan Kepala Daerah Bupati /Wali Kota , Satgas Covid -19 , TNI dan Polri , DPRD , FOorkopimda , Civitas Akademik dan Media yang terus melakukan penanganan Covid dengan baik dan juga memberikan dukungan untuk terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan .
Gubernur Juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah mematuhi dengan baik Protikol Kesehatan srhingga Penularan Covid di Sulawesi Tengah dapat kita tekan secara bersama dan kalaborasi baik dengan semua pihak. ***
Sumber: adpim setdaprov Sulteng