Palu,- Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK Tahun 2021 di seluruh jenjang sekolah umum atas dan kejuruan di Sulawesi Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan itu sebagaimana dugaan adanya pelanggaran spesifikasi yang tidak mengacu pada Juknis Kemendikbud.
Redaksi kailipost.com dalam kurun September hingga awal Oktober berupaya mengumpulkan beberapa keterangan dan fakta di lapangan. Sejumlah pihak menyebut bahwa sebagian barang DAK TIK sudah sampai ke sejumlah sekolah.
Kepala Bidang Pengembangan SMK Dikjar Sulteng, DR Hatijah yang dikonfirmasi membantah bahwa ada item barang yang tak sesuai spesifikasi. Namun ketika diminta spesifikasi Scenner Epson yang disyaratkan apakah sesuai Juknis, ia mengaku belum mengecek ke Sembilan SMK yang memperoleh DAK TIK.
Hatijah menegaskan bahwa sejak Mei 2021 barang telah dipesan ke penyedia jasa yang dipercaya. Barang yang dipesan sesuai dengan item minimal spesifikasi yang mesti dipenuhi. Bagaimana bila ada barang tak sesuai spesifikasi? ‘’Kita tidak akan bayar, karena yang kita klik adalah barang sesuai item pesanan,’’ jawabnya ke kailipost.com ketika dikonfirmasi. Ia didampingi PPK Gunawan.
Namun, Hatijah enggan menyebut apa saja barang yang dipesan ke rekanan. Ia mengaku tak menghafal. Sayangnya, ia pun enggan menunjukkan. ‘’Adalah barang yang dipesan. Nantilah,’’ elaknya.
Dalam kesempatan itu, Hatijah mengaku bahwa paket DAK TIK tersebut sempat ‘ribut’ karena ada yang meminta. Ia hanya mengaku sudah diklik Mei. Dirinya berjanji nanti 2022 akan lebih besar paketnya sesuai tujuan Literasi Digital di SMK.
Sedangkan PPK Gunawan menjanjikan akan memberikan spesifikasi barang yang dipesan. Namun hingga berita ini dilansir, permintaan wartawan hanya dibaca di WhatsApp tanpa direspon. ‘’Saya masih jalan ke Luwuk dengan Tim Tehnis PU. Nanti agak lambat,’’ tulisnya. Tapi, ketika dikonfirmasi kembali ia pun hanya membaca pesan elektronik.
Data yang dikumpulkan menyebut DAK 2021 di Dikjar Sulteng sebesar Rp119,9 miliar lebih untuk SMU. Dan untuk SMK Rp124 miliar lebih. DAK itu baik non fisik dan fisik. Sesuai keterangan pihak pelapor ke Kejagung bahwa barang pesanan adalah paket. Apabila salah satu item tidak sesuai dengan Juknis DAK Fisik bidang pendidikan 2021 sebagaimana Permen Dikjar Nomor 5 Tahun 2021. ***
jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono