Palu,- Universitas Tadulako (Untad) baru-baru ini mengeluarkan hasil rapat para Pimpinan pada tanggal 2 Oktober 2021 dimana rapat tersebut menyepakati adanya perkuliahan tatap muka.
Keputusan ini diambil sesuai Surat Edaran Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Berdasarkan hal tersebut maka hasil rapat Pimpinan Universitas Tadulako tanggal 2 Oktober 2021, menyepakati Penyelenggaraan pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan.
Berikut persyartan Pembelajaran Tatap Muka :
- Mahasiswa yanga hadir di kampus sudah divaksin dan wajib mendapatkan persetujuan dari Orang Tua/Wali.
- Perkuliahan dapam bentuk Praktikum/PPL/KL/StudioBengkel/Program Pertukaran Mahasiswa Dalam Negeri serta seminar proposal/hasil dan ujian skripsi/tesis/disertasi dilaksanakan secara tatap muka.
- Perkuliahan secara tatap muka dilakukan dengan : A. Memperhatikan jarak antar mahasiswa minimal 1,5 meter. B. Waiib memenuhi protokol kesehatan dan; C. Kapasitas ruang kelas maksimal 50%.
- Teknis dan jadwal perkuliahan secara tatap muka diatur oleh masing-masing Fakultas/PPs/PSDKU.
- Perkuliahan secara tatap muka harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat dan diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing Fakultas/PPs/PSDKU. ***
Reporter: Bias/Putri/Musdalifah