OPINI
Oleh: Safitri
Aktivis Dakwah
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan bahwa ingin Indonesia menjadi pemain utama sektor Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia. Hal ini mengingat RI merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Indonesia harus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia,” kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah di Istana Negara.
Jokowi mengatakan, perkembangan ekonomi syariah Indonesia cukup pesat. Menurut data The State of Global Islamic Economy Indicator Report, ekonomi syariah RI mengalami pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun.
Tahun 2018 Indonesia berada di peringkat 10 besar dunia. Angka itu naik pesat di tahun 2019 menjadi peringkat 5. Tahun 2020 capaian tersebut kembali mengalami peningkatan hingga menempatkan ekonomi syariah RI pada peringkat 4 dunia. Kendati demikian, Jokowi tidak ingin seluruh pihak cepat berpuas diri.
“Perlu ada upaya yang sinergis antar pemangku kepentingan agar ekonomi syariah kita tumbuh lebih pesat lagi,” ujarnya. Jokowi mengatakan, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mempunyai peran penting dalam pengembangan ekonomi syariah Tanah Air.
Ia ingin MES menjadi jembatan bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan mampu bertahan menghadapi berbagai macam krisis. Jokowi berharap, MES menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah yang membumi dan menyentuh ekonomi umat secara langsung. (Kompas.com – 22/10/2021)
Namun jika melihat dari kondisi sistem yang sedang di terapkan oleh Negara Indonesia saat ini adalah sistem Kapitalisme yang berasaskan Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), mustahil akan mampu menerapkan sistem ekonomi yang berbasis syariah secara menyeluruh. Mengapa mustahil? sebab sistem kapitalisme sendiri adalah sistem yang hanya mengharapkan keuntungan dan hanya yang memberikan manfaat saja yang akan di ambil. Sebagai contoh nyata dari sistem kapitalisme ini adalah menghalalkan transaksi Ribawi karena lebih menguntungkan dan lebih praktis padahal dalam Islam sendiri mengharamkan Ribawi dan semisalnya. Jadi akan susah dan tidak rasional jika nanti akan berjalan sesuai syariah sepenuhnya.
Pernyataan ini memang sedikit terlihat bagus sebab memakai kata Syariah di dalam nya, mengingat juga di Indonesia sendiri adalah Negara yang berpendudukan sebagian besar adalah beragama Islam yang pada hakekatnya mengambil hukum halal haram sebagai pertimbangan memutuskan suatu perkara. Jelas ini menjadikan peluang besar pagi penganut sistem kapitalisme mengambil keuntungan atas nama syariah yakni mengambil kembali perhatian masyarakat yang hari ini telah banyak sadar akan transaksi Riba dan semisalnya dan memilih bertransaksi sesuai aturan dalam Syariah.
Dengan mayoritas penduduk Muslim semestinya pemerintah tidak ragu lagi mengimplementasikan seluruh syariat termasuk sistem ekonomi islam sebagai dorongan iman. Karna jikapun menerapkan sistem ekonomi syariah di sistem kapitalisme maka pasti hanya akan menjadi sebuah istilah saja dalam sistem kapitalisme. Karena bagaimanapun syariat Islam tidak akan bisa menyatupadu dengan Kapitalisme yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan.
Maka dari itu jika ingin menerapkan Sistem Ekonomi Islam tidak afdhol jika tak menerapkan sistem Islam secara menyeluruh karena sistem islam telah sempurna dengan segala aturan di dalamnya. Yang senantiasa berpegang teguh pada perintah dan larangan dari Allah yang di dasarkan pada kesadaran penuh adanya hubungan manusia dengan Allah SWT.
Dengan itu ekonomi akan stabil dan maju serta seluruh aspek dari kehidupan akan menjadi stabil dan tentunya akan menjadi kiblat/gravitasi utama ekonomi dunia, dan juga Allah akan menurunkan keberkahan, Negara maupun Rakyat akan mendapatkan maslahat, keuntungan dan kesejahteraan..
Allah SWT berfirman : “jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melipahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu,maka kami siksa mereka di sebabkan perbuatannya”.(QS.Al’raf;96).