editor senior : andono wibisono |
SULTENG – Penulis mengenalnya sejak ditugasi kantor Mercusuar desk liputan kantor gubernur Sulteng. Sekira 1999, dengan status calon wartawan. Dulu tak bisa langsung jadi wartawan. Mesti jenjang calon reporter, reporter, calon jurnalis dan jurnalis yunior.
Namanya, purnawirawan Mayor Jenderal (HOR) TNI AD HB Paliudju. Pernah menjadi bupati Donggala (1989-1994). Dua kali menjadi gubernur Sulteng. Periode pertama (1996-2001) bersama Wakil gubernur Kiesman Abdullah. Periode kedua 2006 – 2011, HB Paliudku berpasangan dengan Achmad Yahya. Kala itu penulis menjabat Ketua Panwaslih provinsi dan Ketua KPU DR Zainuddin Bolong.
Di akhir masa jabatan tersandung kasus korupsi. Ia terbukti salah menggunakan dana operasional gubernur dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor Palu sempat membebaskan Bandjela, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut melalui Peninjauan Kembali dengan Nomor: 169 PK/Pid.Sus/2018.
Ia pun menjalani hukuman di Lapas Petobo. Kemarin, 1 Agustus 2025 dirinya memperoleh Grasi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut grasi adalah bentuk hadirnya negara dengan pertimbangan kemanusiaan dan aspek hukum. Surat Keppres Republik Indonesia Nomor R-42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Paliudju di antara 1.116 narapidana di Indonesia.