34 Kosmetik Berbahaya Beredar di Palu; Ini Namanya kata BPOM..

  • Whatsapp

Reportase : Fathia S.H

PALU –Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kota Palu.

Temuan ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada periode April hingga Juni 2025.

BPOM menyatakan, puluhan kosmetik ilegal itu mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, flusinolon asetonida, mometason furoat, hingga pewarna sintetis berbahaya seperti metanil yellow.

Beberapa produk yang terbukti mengandung merkuri antara lain:

• Aeni Beautiful Secret Facial Wash

• HRA Cosmetic Facial Wash

• NC Glow Night Cream

• NC Glow Facial Wash

• New WSP Day Cream

• N/S by Nhunu Shop Body Lotion Booster

• Nayura Beauty Toner• SH Glow’s Handbody

• WBS Cosmetic Body Lotion Booster Brightening

• Wbyutie Skincare Facial Wash

Produk dengan kandungan asam retinoat dan hidrokinon ditemukan pada:

• Astrid Glow’s Body Serum Booster

• Bogota Diamondglowp

• Mila Glow Night Cream

• Libieskin Bright Glow Night Cream

• NC Glow Day Cream

• Wbyutie Skincare Night Cream Glow

• Shimmer and Shinep by Byla Beauty Night Cream

• SSC Sakinah Glow SkincareSementara itu,

produk yang mengandung flusinolon asetonida, mometason furoat, atau kombinasi steroid lainnya, termasuk:

• Charismalux Acne Treatment

• Emglow Night Cream X2T Acne

• GWS by AGT Gold Jelly Luxury HG

• Nu Glow Skincare Exclusive Brightening Night Cream

• Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster

• MC CreamProduk lainnya juga mengandung bahan pewarna sintetis seperti CI 13605 dan metanil yellow, yang ditemukan dalam rangkaian produk Rajni Gold Diamond.

BPOM menegaskan bahwa bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, bahkan gangguan fungsi organ dalam jika digunakan dalam jangka panjang.

Masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan produk-produk tersebut dan melaporkannya jika menemukan kosmetik serupa beredar di pasaran.

BPOM mengimbau konsumen selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli.

“Jangan tergiur janji hasil instan. Pastikan produk yang digunakan aman, terdaftar di BPOM, dan tidak mengandung zat berbahaya,” tegas BPOM.

Untuk daftar lengkap produk berbahaya tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman BPOM atau akun media sosial resminya.

Berita terkait