Seorang fotografer yang bekerja di media cetak Radar Suteng/Jawa Pos, Mugni Supardi, resmi mengadukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng terkait tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dalam pengaduan yang diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sulteng, tertanggal 14 Februari 2022 sekitar Pukul 17.28 WITA telah dilampirkan kronologi kejadian, saat Mugni, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 01.27 WITA sedang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur mendapatkan postingan di akun media sosial Instagram @soalpalu yang berbunyi “promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu”.
Dalam postingan tersebut, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga ada salah satu baju kaos yang diposting bergambar Buaya berkalung ban, dan gambar merupakan milik Mugni yang di potret dan diposting diakun pribadinya pada tahun 2018.
Kemudian dalam unggahan Instagram @soalpalu yang sudah dua hari itu juga menandai akun @popclothing, dan dalam unggahan @popclothing juga terdapat baju kaos yang bergambar Buaya Berkalung Ban yang sudah terposting selama lima hari.
Melihat hal itu, Mugni langsung memastikan postingannya pada tahun 2018, dan memastikan bahwa memang betul foto yang berada pada baju kaos yang diunggah oleh kedua akun Instagram adalah karya Mugni yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.
Selanjutnya Mugni langsung mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram ke akun @popclothing guna menanyakan atau mengklarifikasi baju kaos yang bergambar bauaya berkalung ban dan admin @popclothing membalas pada pagi harinya dengan jawaban “itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan di order hanya satu picis”.
Setelah itu Mugni menjelaskan foto Buaya berkalung ban miliknya, namun admin @popclothing mengatakan “kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos tersebut”. Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak dierika oleh admin @popclothing, tetapi pihak popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.
Atas dasar itulah Mugni mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu. Namun mediasi itu, tidak mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan yakni Mugni, sehingga dirinya mengambil langkah hukum.
Ketua LBH Sulteng, Juliarner menyampaikan dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulteng, diharapkan perkara ini terus berlanjut sampai naik ke Pengadilan.
“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penangnana sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya.
Ia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar. Dan teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Yang kami laporkan disini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tetunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,”ujar Juliarner.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.
“ Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.
Oleh karena itu, merujuk pada kasus yang dialami oleh Mugni maka PFI Palu mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum. Karena menyangkut hak cipta atau karya yang dihasilkan oleh orang, sehingga dibutuhkan salah satu langkah konkrit dalam melakukan penanganan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik. Sebab hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang disadikan dalam bentuk visual foto. Karena memotret objek belum tentu sudut pandangnya sama dengan orang lain,” kata Ketua PFI Palu, Ilham Nusi.
Menurutnya, penggunaan karya orang lain apalagi digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemiliknya tentu melanggar hak cipta, oleh karena itu PFI Palu mengecam atas perbuatan dilakukan oknum tertentu. “Pada dasarnya PFI melindungi hak-hak setiap anggota dengan melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya. ***