PALU– Pemerintah Kota (pemkot) Palu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), di kantor BPK RI Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Jumat (18/3/2022).
Penyerahan dilakukan bersama beberapa kepala daerah lainnya seperti Poso, Parigi Moutong, Morowali Utara, dan Morowali.
Selain itu, untuk Kota Palu sendiri langsung dilakukan oleh Wakil Walikota (Wawali) Palu, dr Reny Lamadjido.
Wakil Gubernur Sulteng (Wagub), Ma’mun Amir mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3.
“Setiap daerah menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wagub Sulteng.
Sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Pasal 57 ayat 2, Inspektorat provinsi melakukan revisi atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan gubernur kepada BPK RI.
Ia juga menyampaikan, amanat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 dengan Topik Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri, Bersama Hadapi Pandemi.
“Bu Menteri Keuangan mengharapkan laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus selalu menjaga tata kelola yang baik serta terus melihat temuan-temuan BPK RI dan memperbaiki berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK dan auditornya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD sesuai dengan tenggat waktu ditetapkan ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Semoga penyajian LKPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan pemerintah daerah dapat menyajikan laporan dengan baik serta bekerja sama dengan tim auditor untuk melihat fakta, data yang dibutuhkan,” ungkapnya. ***
Sumber/editor: Sultengterkini.id/riki