Disogok Rp700 Juta, Tuntutan Pelaku Narkoba Tak Berkurang; Jaksa Sulteng Disomasi

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG– Inilah potret hukum di Indonesia Pak Kajagung RI. Ternyata sogok menyogok, pat gulipat tuntutan hukum terjadi di circle penegakan hukum. Berikut satu case yang diungkapkan pengacara terdakwa tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Cerita demikian. Risaldhy bis Darwis alias Ris terdakwa tindak pidana narkoba. Ia pun menjalani proses hukum sebagaimana pelaku tindak pidana lain. Tapi, karena bakal terkena pasal yang berat, dengan ancaman seumur hidup maka pihak keluarga terdakwa meminta bantuan jaksa penuntut umum alias JPU, ARF SH.

JPU ARF sepakat akan menuntut rendah dengan menerima dana Rp700 juta. Bahkan hanya menuntut delapan tahun dan akan divonis enam tahun. Diel ! Begitu bunyi permuwakatan antara pihak terdakwa dan jaksa Kejati Sulteng itu.

Mengapa sampai diel? Disebut bahwa pihak keluarga terdakwa memang mengalami ancaman dan tekanan bahwa terdakwa akan divonis seumur hidup. Tak ingin keluarga divonis seumur hidup maka pihak keluarga berusaha memberikan uang sebagaimana yang terjadi.

ARF menerima dana itu, mengaku membagi ‘sogokan’ sampai ke pimpinan di lingkup kejaksaan tinggi Sulteng. Demikian diceritakan pengacara keluarga terdakwa, Riswanto Lasdin SH MH CLA di kantornya, yaitu kantor advokat dan auditor hukum Riswanto Lasdin SH MH CLA & pantners di Palu.

Tapi apa lacur. Janji JPU ARF tidak terbukti. Bukan tuntutan delapan dan divonis enam tahun Risaldhy, tapi 15 tahun penjara. Keluarga berang. Menuntut dengan segala upaya ke jaksa ARF. Karena tak terbukti iming iming janji, maka keluarga meminta uang dikembalikan. ‘’Uang sudah habis dibagi sampai pimpinan,’’ ujar Riswanto menirukan ARF kepada mercusuar.id yang dikutip Sabtu 19 Maret 2022.

Pihak keluarga melalui Riswanto melayangkan somasi/teguran hukum sebanyak tiga kali. Somasi pertama pada 10 Februari 2022, kedua 22 Februari 2022 kepada JPU ARF merupakan JPU pada Kejati Sulteng untuk perkara Nomor: 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal. Namun tidak ditanggapi dengan iktikad baik.

Somasi ketiga; pada 9 Maret 2022 sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis 17 Maret 2022 dengan tembusan Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADA PERTEMUAN

Disarikan dari sumber lain bahwa upaya perdamaian dengan mengembalikan dana sogokan itu pernah digelar di Kejati. Pertemuan tertanggal 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari, dan 8 Maret 2022. Tapi, pertemuan itu tidak terbukti dana dikembalikan.

ARF Akan Dilapor

Atas somasi hinga tiga kali tak digubris pihak pihak di Kejati dan ARF, maka Riswanto akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan. ‘’Khusus laporan ke Kepolisian kami akan mempertimbangkan apakah melapor ke Polda atau Mabes Polri. Insya Allah dalam waktu dekat,’’ imbuhnya. ‘’Hal ini sangat mencoreng korps Adhyaksa selaku penegak hukum,” pungkasnya menyambung.

Terpisah, Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH belum dapat berkomentar lebih jauh terkait dugaan aliran dana tersebut. Reza justeru mengatakan, perkara tersebut masih dieksaminasi oleh Bidang Pidum.

Kepada kailipost.com, siang ini (Sabtu 19 Maret) Reza menyebut bahwa dirinya telah memberi keterangan ke media. ‘’Sudah ada keterangan di dalam berita om. Tapi saya tambahkan sedikit bahwa yang jelas klo ada oknum kejaksaan yg terbukti melakukan perbuatan menyimpang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan,’’ tulisnya.

“Masih proses eksaminasi oleh Bidang Pidum, apakah ada penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Nanti hasilnya akan disampaikan lebih lanjut,” jawabnya Reza saat dikonfirmasi.

Senin (18/10/2021) lalu, JPU ARF menuntut tRisaldhy pidana penjara delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tapi, Senin (15/11/2021) Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Itu pangkal mula gelontoran Rp700 juta terbongkar ke publik.***

editor/sumber : rizki/mercusuar.id

Berita terkait