Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi membuka rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis 17 Maret 2022.
Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur Drs H. Ma’mun Amir menyampaikan salam hangat dari Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura yang sebelumnya ingin hadir bersama-sama dan membuka kegiatan secara langsung, akan tetapi karena sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah sehingga dirinya yang mewakili.
Wakil gubernur juga menyampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam keadaan sehat walafiat
“Selaku pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri bersama rombongan di bumi Tadulako, suatu kebanggaan kami dapat dipercayakan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakortek, dimana kegiatan tersebut sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya terkait dengan penyusunan LPPD beserta indikator kinerja demi mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai amanat UU No. 23 tahun 2014, Kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan LPPD kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk menidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan kendala sekaligus menyatukan persepsi sehingga terwujud penyusunan LPPD yang baik, sehingga dapat menghasilkan gambaran utuh dan komprehensif tentang hasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Saya berharap Rakortek ini diikuti dengan serius dan hikmat agar kedepan penyusunan LPPD tidak lagi terjadi hambatan, sehingga akan membawa manfaat dan berhasil guna dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia, khususnya dalam peningkatan sinergitas kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah se-Indonesia,” sebut Wakil Gubernur.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Deddy Winarwan S.STP M.Si dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku tuan rumah dalam kegiatan Rakortek yang baru pertama kali dilaksanakan.
Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Kepala daerah wajib melaporkan LPPD yaitu laporan keterangan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah pusat dan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan.
Lebih lanjut dikatakannya, maksud dari pelaksanaan Rakortek untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan LPPD. Peserta yang hadir berjumlah 121 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, NTB dan Maluku. Selain itu sebanyak 79 orang peserta mengikuti Rakortek melalui zoom meeting
Dr. Deddy Winarwan juga memberikan apresias kepada dua kabupaten yang telah menyampaikan laporan LPPD yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut sementara kabupaten lainnya masih dalam proses penginputan
Kegiatan Rakortek dilanjutkan dengan penyampaian materi secara virtual oleh Dirjen OTDA M.Si, Dr. Akmal Malik M.Si
Turut hadir pada kesempatan itu, PJ. Sekdaprov Ir. H. Moh. Faisal Mang, MM, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Drs. Dahri Saleh, M.Si, Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah (mewakili) serta pihak terkait lainnya. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan