PALU– Eksekusi bangunan dengan pemohon Roby Chandra diatas tanah milik keluarga Rungkat yang terletak di jalan Mesjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kamis (17/3/2022) sempat diwarnai kericuhan.
Dari pantaun media ini di lokasi kejadian, sekitar pukul 09.20 wita, keluarga pemilik tanah terlihat sangat agresif menyatakan keberatanya atas eksekusi tersebut. Meskipun pengadilan telah memutuskan bahwa perkara telah inkra.
Bahkan saat satu unit eksavator yang akan melakukan pembongkaran bangunan rumah dan kost di atas tanah, salah seorang ahli waris keluarga Rungkat menghadang dan naik diatas alat berat tersebut. Sehingga operator kendaraan menghentikan eksekusi.
Aparat keamanan dengan sigap berusaha menenangkan perlawanan yang dilakukan oleh keluarga Rungkat.
Dengan penuh emosional dan suara terbata-bata, salah seorang ahli waris keluarga Rungkat kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya telah memasukan surat penangguhan eksekusi ke pengadilan beberapa hari yang lalu. Namun tidak digubris.
Menurutnya, terjadi perbedaan luas tanah yang menjadi sengketa antara pihaknya dan Roby Chandra.
“Menurut keputusan inkra PTUN, luas tanah milik Roby Chandara 945 meter. Namun kenapa putusanya bertambah menjadi 1306 meter
Dia bersama pihak keluarga juga akan melakukan gugatan pidana atas sengketa tersebut.
“Jika laporan pidana kami tidak ditindak lanjuti di Palu, kami akan lanjutkan kepusat,” tandasnya.
Sementara, pihak Panitera Pengadilan Negeri Palu dimintai keterangan terkait eksekusi enggan memberikan keterangan.
Panitera mengarahkan media ini untuk langsung ke kantor Pengadilan Negeri guna melakukan konfirmasi.
“Silahkan langsung datang ke kantor. Nanti hubungi bagian humasnya ya,” ungkap salah seorang Panitera.
Hingga pukul 11.15 wita, amatan media ini terlihat pihak eksekutor mulai melakukan pengosongan bangunan rumah maupun perabotan kost di tanah tersebut.
Reporter: Firmansyah Lawawi