Karena lokasinya di wilayah taman nasional, maka seluruh pengelolaan dan penataan masih di bawah Balai TNLL yang hanya memiliki 500 personil menjaga paru paru dunia itu.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengaku akan ikut konsern mengembangkan TNLL baik sebagai wilayah yang perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan. Ia pun menolak ada aktifitas ‘ilegal’ di areal taman nasional itu. Seperti penambangan emas ilegal di wilayah Dongi-dongi. Ia tak segan akan mencopot Direktur GAKKUM Kemen LH dan Kehutanan bila dalam waktu enam bulan tak dapat menertibkan PETI.
Salah satu tokoh adat Poso, Harry S Kabi mengusulkan ke pemerintah RI agar desa – desa di sekitar wilayah TNLL diberikan pemberdayaan. Tujuannya agar masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan menjaga alam. Utamanya masyarakat adat. ***
editor/sumber : andono wibisono/bnll/biro adpim setdaprov