Jogja– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).
Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ucap dia. Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan. “Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal,” katanya.
Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
“Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap,” katanya. ***
Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Detik.com