Surabaya,- Ferry Irawan telah ditetapkan polda Jawa Timur jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ini pasal yang disangkakan ke Ferry Irawan.
Hal tersebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis (12/1/2022).
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirmanto.
Ia juga mengungkapkan pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Rabu (11/1).
Polisi memeriksa enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
“Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.
Selanjutnya, pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com