Komisi II DPR Minta KPU Agar Dapil DPR-DPRD Provinsi Tak Berubah di Pemilu 2024

  • Whatsapp
Foto: dok. detikcom
banner 728x90

Jakarta,- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim seluruh fraksi sepakat daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024.

Namun, saat ini DPR tak lagi memiliki kewenangan untuk menata dapil DPR/DPRD provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sudah sepakati untuk dapil DPR RI dan dapil provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Doli dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Nantinya pembahasan terkait Dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait di rapat lanjutan.

“Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” sambungnya.

Berikut 6 kesimpulan Raker Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

1. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)adalah lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelengaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. Komisi II menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

3. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indoesia (DKPP RI) bersepakat bawah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

5. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekertaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job FIt guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.

6. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. ***

Editor/Sumber: Riky/detik.com

Berita terkait