Asep melaporkan sejumlah orang. Yaitu Saadiah, Amir dan Arthur. Termasuk eks Plt Kadis BM dan Tata Ruang. Di Jakarta, ketiga orang mengambil dana Asep untuk deposit dua paket pekerjaan. Sebesar Rp200 juta. Saadiah, kata Asep mewakili Plt Kadis.
Kepala Dinas BM dan Tata Ruang, Faidul Ketteng enggan menjawab terkait keterlibatan ASN instansinya Amir. Faidul hanya membaca konfirmasi tertulis, hingga diberitakan tak menjawab apapun.
Sementara dikutip dari deadline news.com, Amir mengaku ASN dinas tersebut tapi bukan PPTK atau PPK. Ia hanya di bidang jbt. Tidak jelas apa maksudnya jbt. Ia mengakui ke Jakarta dalam sebuah urusan keluarga dan sempat menjelaskan pekerjaan senilai Rp68 miliar dan Rp48 miliar ke Asep atas permintaan Saadiah.
Ke Jakarta, Amir atas izin pelaksana tugas Kadis kala itu. Ia menolak bahwa kehadirannya atas perintah atasan. Ia hanya bertemu Basir Tanase untuk menjelaskan proyek tersebut ke Asep dan disetujui yang bersangkutan.
Masalah ini telah diserahkan Asep ke aparat penegak hukum. Sebagai pelapor Asep mengaku ditipu dengan dugaan melibatkan sejumlah nama.
Salah seorang pengacara di Sulteng, Nasrun SH menjelaskan bahwa unsur gratifikasi harus dipenuhi yaitu adanya timbal balik. Pemberian dibuktikan dengan hal yang dijanjikan, misalnya pekerjaan. Bila tidak dipenuhi murni tindak pidana penipuan dengan niat jahat. ***