Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura, diwaliki Plt Karo Hukum Adiman menerima kunjungan Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing yang berlangsung di Ruang Kerja Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (27/3/2023).
Kunjungan tersebut bertujuan melakukan kajian pelaporan terkait keselamat kerja PT GNI di Morowali, ketenaga kerjaan pada PT. Walsin Nikel dan adanya komplain masyarakat adat watutau, dimana masyarakat tidak diberikan akses masuk ke hutan TNLL.
Dalam kesempatan tersebut, Adiman Menyampaikan salam sangat dari Gubernur beserta terimakasih atas kunjungannya Komnas HAM di Palu Sulawesi Tengah.
Adiman juga menyampaikan bahwa kejadian Pada PT GNI waktu itu langsung mendapat respon dari Gubernur, Kapolda dan Danrem 132 Tdl, Gubernur juga langsung meminta Bupati Morut, Unsur Forkopimda dapat menangani permasalahan yang terjadi.
Gubernur juga mendengarkan laporan dari Kapolda bahwa kondisi sudah aman dan mengapresiasi langkah taktis yang dilakukan Kapolda dan Darem 132 Tdl.
Namun demikian alangkah baiknya Komisioner Komnas HAM dapat langsung mengetahui kronologinya dari Kapolda dan Danrem 132 dan Juga dari OPD Teknis dalam Hal ini Dinas Nakertras dan tenaga kerja, sama halnya dengan PT. Walsin Nikel .
Selanjutnya terkait laporan masyarakat watutau terkait tertutupnya akses kepada masyarakat untuk memasuki areal hutan TNLL, Adiman menyampaikan pada dasarnya Gubernur sangat mendukung keberadaan masyarakat.
Gubernur berharap agar patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum sepanjang perjuangan masyarakat sesuai ketentuan Gubernur sangat mendukung sehingga diharapkan dapat memastikan jawaban permasalahan tersebut pada Dinas Kehutanan atau Balai TNLL sehingga dapat mencari pola penyelesaian permasalahannya.
Uli Parulian, Sangat Setuju Kebijakan Gubernur dan Akan bertemu semua pihak termasuk OPD Teknis untuk mendapat Pola Penyelesaiannya. ***
Sumber: Biro Hukum Biro Administrasi Pimpinan