Ini Sanksi Hukum Bagi Turis Asing yang Ganggu Ketertiban

  • Whatsapp
WN Rusia, SR dideportasi Imigrasi Bali karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. (ANTARA)

Jakarta,- Pariwisata yang berada di Indonesia dihebohkan dengan banyaknya turis asing yang mengganggu ketertiban umum di berbagai tempat. Paling banyak mendapat sorotan tingkah laku wisatawan asing di Bali karena banyak dijumpai tidak tertib. Lalu apakah sanksi hukum ke turis asing itu?

Apa sanksi keimigrasian bagi WNA yang melanggar ketertiban? Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh atas pertanyaan di atas:

Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;

5. Pengenaan biaya beban; dan/atau

6. Deportasi dari wilayah Indonesia.

Sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas.

Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000/hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.

Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Achmad Nur Saleh

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait