KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

  • Whatsapp
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Jakarta,- Isu soal perbedaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK mencuat. Menanggapi hal itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah tudingan tersebut.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam setiap penanganan kasus di KPK. Namun, hal itu dinilai wajar.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di nternal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” ujar Ali.

“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” tambahnya.

Ali mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan perkara adalah hal wajar. Dia mengatakan hal itu justru baik agar suatu perkara ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait