PN Jaksel Izinkan Warga Cipulir Nikah Beda Agama Islam dan Katolik

  • Whatsapp
Foto: hidayatullah.com
banner 728x90

Jakarta,- Pernikahan beda agama kini diizinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagi warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Hal tersebut tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir websitenya, Selasa (18/3/2023). Diceritakan mempelai laki-laki, YT beragama Islam sedangkan mempelai perempuan, CM beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.

Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” demikian putus hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.

“Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 210 ribu,” ujarnya.

I Dewa Made Budiwatsara menetapkan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan. Yaitu YT yang beragama Islam dan CM yang beragama Katholik, meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada tanggal 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katholik.

“Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda agama namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’,” ucap I Dewa Made Budiwatsara.

I Dewa Made Budiwatsara kemudian merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mana mencatatkan:

“pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”,

Yang mana selanjutnya pada bagian penjelasan disebutkan bahwa ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan hukum di atas, maka kepada Para Pemohon diberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu,” pungkas I Dewa Made Budiwatsara. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait