KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

  • Whatsapp
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Mereka yakni Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia.

Diketahui, Fredrik Banne dan Piton Enumbi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibangun sebuah hotel di Jayapura, Papua.

Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Betul. Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Ali Fikri menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp40 miliar.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar,” kata Ali Fikri. ***

Editor/Sumber: Riky/Liputan6

Berita terkait