KPK Klarifikasi Bupati Bolaang Mongondow Utara soal LHKPN

  • Whatsapp

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi kepada Bupati Bolaang Mongondow, Depri Pontoh, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

“Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala,” kata Ipi Maryati.

Ia juga mengatakan bahwa Depri Pontoh telah tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini Bupati Bolaang Mongondow Utara itu tengah menjalani klarifikasi LHKPN.

Ipi mengatakan sejumlah dokumen telah diminta dibawa oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam klarifikasi hari ini. Dokumen itu mulai dari bukti kepemilikan usaha hingga dokumen mengenai utang.

“Demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya,” katanya.

Menurut Ipi, klarifikasi LHKPN tidak harus selalu menunggu viral terlebih dahulu. Dia menyebut pihaknya rutin melakukan pengecekan kepada LHKPN milik pejabat yang dilaporkan KPK.

“Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut,” katanya.

Ipi belum memerinci alasan Bupati Bolaang Mongondow Utara diklarifikasi LHKPN hari ini. Namun, dia memastikan tim KPK memiliki kriteria yang jelas dalam tiap proses klarifikasi harta kekayaan pejabat.

“Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,” pungkas Ipi. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait