PALU,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini telah menetapkan tahapan pendaftaran Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pada hari Minggu (14/5/2023) malam.
Dari hasil pantauan salah satu media, setelah pukul 23.59 malam, Partai Politik Garuda tidak datang ke kantor KPU Sulteng untuk melakukan pendaftaran.
Terlihat di ruang pertemuan kantor KPU Sulteng, hingga pukul 00.00 dini hari, masih ada Parpol Gelora beserta Bacaleg yang menyelesaikan rangkaian tahapan pendaftaran.
Namun, KPU Sulteng sendiri belum memberikan ketetapan apakah Partai Garuda dinyatakan lolos dalam pendaftaran Parpol beserta Bakal Calon Legislatif nya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pengurus Partai Politik Gelora Indonesia masih berada di ruang pertemuan kantor KPU Sulteng. ***
Editor/Sumber: Riky/Filesulawesi.com