Palu,— Wali Kota Palu diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM mengikuti Rapat Paripurna, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (13/6/2023).
Rapat kali ini beragendakan tentang penjelasan Walikota Palu tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.
Ranperda pertama, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu, Husaema membacakan sambutan dari Walikota palu, yang menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.