Asisten II dr Husaema Hadiri Rapat Paripurna Bersama DPRD Kota Palu

  • Whatsapp

Asisten mengatakan hingga saat ini, Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi terkait Perda Kota Palu nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan pengrusakan jalan, ketentuan parkir dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban juru parkir, dan lainnya.

Permasalahan tersebut hingga saat ini dihadapi Pemerintah Kota Palu khususnya Dinas Perhubungan Kota Palu selaku perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” imbuh Asisten. ***

Editor: Riky

Berita terkait