Palu,— Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengirimkan surat panggilan kepada Direktur Keuangan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, Tingning Sukowignjo.
Surat panggilan kali ini dikirimkan pada, Senin (18/11/2024), melalui email dan dalam bentuk fisik kepada perwakilan PT AALI.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Kamis (21/11/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak perusahaan PT AALI, yaitu:
1. PT Rimbunan Alam Semesta (RAS) di Morowali Utara,
2. PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, dan
3. PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Poso.
Dugaan Kerugian Negara Rp79 Miliar
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencaplokan lahan milik PTPN XIV oleh PT Rimbunan Alam Semesta (PT RAS), yang beroperasi di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV sejak 2009 tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH, mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp79 miliar, dan angka tersebut masih dari satu komponen saja.
“Operasi di atas HGU PTPN XIV dilakukan tanpa izin, padahal lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola BUMN sejak 2009,” jelas Laode Sofyan.