Kasus Viral !! Polda Gunakan Istilah Persetubuhan Anak ini Kata Ahli

  • Whatsapp
Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim. (Foto: Istimewa)

Palu,- Tingkat kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menuai pro kontra dalam penggunaan istilah perkosaan atau persetubuhan terhadap Anak Baru Gede (ABG).

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim menerangkan ada dua hal yang perlu kita sorot, pertama terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak, karena ini merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama.

“Kalau kita buka sejak halaman pertama hingga halaman akhir, undang-undang perlindungan anak memang tidak ada kata pemerkosaan sama sekali yang ada adalah kata persetubuhan dengan anak,” jelas Reza.

lantas dimana kita bisa temukan kata pemerkosaan sebut Reza, pertama kita bisa temukan di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, persoalannya adalah didalam undang-undang TPKS sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan, definisi tentang pemerkosaan adanya di dalam KUHP.

Berita terkait