Kasus Viral !! Polda Gunakan Istilah Persetubuhan Anak ini Kata Ahli

  • Whatsapp
Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim. (Foto: Istimewa)

Masih Ungkap Reza, ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo jika tidak terbimbing secara tepat anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual.

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual, sehingga apakah ada kemungkinan bahwa seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis kita tidak bisa abaikan itu.  

Kendati diasumsikan bahwa anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual namun tidak kemudian menggugurkan posisi anak sebagai korban mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak, pungkasnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Palunesia

Berita terkait