Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif

  • Whatsapp
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna ke dalam mobil tahanan (Foto: Dokumentasi/Humas Kejagung).

Jakarta,- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas telah menahan empat tersangka sipil.

Diketahui, keempatnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, keempatnya merupakan warga sipil.

Ia menjelaskan, proses penahanan berdasarkan hasil pendalaman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Tersangkanya  NS, RH, HS, dan OKP,” kata Harli dalam keterangan resminya yang diterima rri.co.id, Selasa (6/8/2024).

Berita terkait