Hasil pemeriksaan menunjukkan, tiga dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, satu tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit fiktif.
“Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id