Jakarta,- Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) karena menjual konten asusila dan pornografi melalui platform media sosial.
“Kasus ini terungkap saat penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dan kami menemukan akun Telegram bernama ‘Deflamingo Collection’ yang berisi iklan video porno,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, di Mapolda, Selasa (30/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi menangkap M di rumah kost, kota Bandung Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka dan barang bukti yang ditemukan, MAFA diketahui telah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023.
“Modus operandi yang dilakukan oleh M yaitu mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak. Dia sebar iklan itu di akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah ter-suspend,” ungkap Kombes Ade Safri.
Dalam melakukan aksinya, M menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak. Pembeli akan diberikan link untuk mengakses video penuh yang diiklankan, setelah membayar paket bulanan Rp 165.000 atau paket eceran Rp 15.000.