“Dari penangkapan ini, kita menyita barang bukti berupa 2 buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G) dan 1 buah akun Twitter dan Telegram. Kemudian Akun e-wallet Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay sertaemail terkait aktivitas penyebaran konten asusila,” jelas Ade.
Tersangka mengelola grup Telegram dengan anggota sekitar 25.000 pengguna, termasuk 107 pengguna yang berlangganan. Dari penjualan video porno itu setiap bulannya tersangka bisa mengantongi pendapatan 5 sampai 7 juta rupiah.
Atas perbuatannya polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***
Sumber: rri.co.id