Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.
Seperti diketahui, penyitaan kali ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, di di ruang Command Center Kejati Sulteng.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto membeberkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti uang tunai kasus Tipikor pengadaan alat Laboratorium senilai Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)
Barang bukti berupa uang tersebut, disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli;