Penyidikan Tipikor Fakultas Kedokteran Untad, Kejati Sulteng Sita Uang 3 M

  • Whatsapp

Menurut Kejati Sulteng, sebelumnya penyidik telah menetapkan TP dan FZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini masuk ranah pidana dan kasusnya tetap dilanjutkan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan,” tegas Kejati Sulteng.

Ditegaskannya, barang bukti uang tunai yang berhasil di sita tersebut, akan dikembalikan ke kas negara.

Kejati Sulteng juga berharap dukungan media untuk menginformasikan kegiatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua tim penyidik Kejati Sulteng, Asmah, SH, MH menjelaskan bahwa modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan melakukan mark up terhadap pengadaan barang alkes laboratorium.

Dalam kegiatan confrence pers, Kejati Sulteng didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik, Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, SH MH.**(FN)

Sumber: kabarsulteng.com

Berita terkait