Palu,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa AS, pejabat sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020. AS diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.
“Ada sekitar 36 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian di Palu, Senin 9 September 2024.
Dia menegaskan, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan akan dilanjutkan dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya.
Laode menambahkan, seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulteng telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp907.000.000.