Kejati Periksa Sekretaris Bawaslu Sulteng Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. FOTO :IST

AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka. ***

Sumber: Sultengterkini.id

Berita terkait