Palu,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada 13 kepala daerah yang berada di Sulteng untuk cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Senin 9 September 2024.
“Mereka adalah kepala daerah yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024,” kata Nasrun.
Dia menjelaskan aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada pilkada serentak 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.