Bawaslu Sulteng Minta 13 Kepala Daerah Cuti Selama Masa Kampanye

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun

“Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jadi, permohonan cuti harus dimasukkan pada tanggal 12 September 2024,” katanya menegaskan.

13 kepala daerah wajib memasukkan permohonan cuti yakni Gubernur Sulteng yang maju untuk periode kedua.

Kemudian Walikota Palu yang maju di periode kedua, Wakil Wali Kota Palu yang maju sebagai calon wakil Gubernur Sulteng.

Wakil Bupati Sigi yang akan maju periode kedua. Bupati Tolitoli yang maju periode kedua.

Bupati Poso yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang maju periode kedua, serta Wakil Bupati Tojo Una-Una yang maju sebagai Bupati Tojo Una-Una. ***

Sumber: antaranews.com

Berita terkait