Palu,- Palu,- Belakangan ini, warga kembali disuguhkan dengan fenomena penambangan tanpa izin. Isu penambangan emas tanpa izin (PETI) pertama kali booming di Sulawesi Tengah pada tahun 2010.
Hingga kini aktivitas PETI semakin marak di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satunya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) Kelurahan Poboya dan Vatutela Kelurahan Tondo.
Data dari yang diperoleh wartawan, terdapat sejumlah lokasi pertambangan ilegal di dalam konsesi PT CPM. Metode yang digunakan oleh penambang ilegal di area ini ada dua, yaitu sistem perendaman yang menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar dan metode manual dengan cara menggali lubang untuk kemudian diolah di tromol.
Maraknya aktivitas ilegal ini dinilai karena tidak seriusnya aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Upaya sosialisasi yang dilakukan, khususnya oleh Polresta Palu kepada penambang ilegal di Poboya dan Vatutela, dianggap hanya gertak sambal.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, pernah berjanji, setelah sosialisasi dilakukan, maka akan disusul dengan tindakan penertiban yang direncanakan akan dilakukan secara humanis.
Kata Kapolresta, akhir bulan lalu, langkah penertiban segera diambil dalam waktu dekat, sekira September. Namun sampai hari ini, langkah-langkah yang dimaksud, belum terlihat.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, juga pernah mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif dari penambangan ilegal ini melalui sosialisasi yang intensif dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendukung langkah yang diambil oleh Polresta Palu dalam upaya memberantas PETI di wilayah Poboya dan sekitarnya. Namun, ia mempertanyakan minimnya informasi terkait kegiatan yang telah dilakukan oleh aparat.
Menurut Muslimun, keterbukaan informasi ini sangat penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kita belum tahu sampai di mana progresnya karena tidak pernah diumumkan ke publik. Jika penertiban dilakukan dengan serius, harusnya ada publikasi yang jelas. Dengan begitu, DPRD juga memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi apa yang dilakukan,” ujar Muslimun, Selasa (18/9/2024).