Tambang Emas Ilegal Poboya Diusik, Polisi Disoal; Apa Jelang Pilkada?

  • Whatsapp
AKTIVITAS penambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya. FOTO: DOK TIM

PETI DI SUBKON CPM

Dari hasil identifikasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), ada empat titik utama aktivitas tambang ilegal yang menggunakan sistem perendaman, mulai dari belakang Gong Perdamaian hingga wilayah Vatutela di Kelurahan Tondo. Aktivitas illegal ini makin meluas di dua keluarahan di Kota Palu itu.

“Di Poboya dan Vatutela, ada empat titik utama kegiatan pertambangan ilegal yang menggunakan metode perendaman. Lokasinya tersebar mulai dari belakang Gong Perdamaian, ada juga di dekat kawasan perkantoran PT AKM (Perusahaan Sub Kontraktor PT CPM) hingga ke Vatutela Kelurahan Tondo,” ungkap Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, tiga hari lalu.

Taufik mengungkap bahwa keberadaan penambang tradisional yang menggunakan tromol sudah ada sejak lama, berkisar tahun 2007/2008. Hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berlangsung, meskipun beberapa upaya penindakan telah dilakukan.

“Namun, dalam banyak kasus, yang menjadi sasaran penindakan hanya para pekerja di lapangan, sementara pemodal besar dan cukong di balik aktivitas tambang ilegal tersebut tak tersentuh hukum,” katanya.

Dari catatan JATAM sejak 2017, aparat hukum cenderung menindak hanya para pekerja lapangan dan penambang kecil yang menggunakan tromol.

“Ini terjadi lagi pada tahun 2018 ketika isu penggunaan merkuri dalam tambang ilegal ramai diperbincangkan. Namun, para pemain besar yang menyediakan alat berat, modal, dan bahan kimia tidak pernah tersentuh oleh hukum. Ini menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap para pemodal dan otak di balik aktivitas tambang ilegal tersebut,” ungkap Taufik.

Menurutnya, penggunaan alat berat, bahan kimia, serta perlengkapan lainnya, seharusnya bisa menjadi petunjuk siapa dalang di balik tambang ilegal. Namun hingga kini, tak ada tindakan konkret untuk mengungkap atau menangkap para pemodal tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan, apakah hukum tak berdaya menghadapi mafia tambang, atau ada keterlibatan oknum aparat dalam membiarkan aktivitas ini berlangsung sehingga pemodal besar tetap aman,” tambah Taufik.

Ia menyatakan, selama para pemodal besar dan cukong tidak disentuh, aktivitas tambang ilegal akan tetap berlanjut dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.

Terkait keberadaan para penambang tradisional yang menggunakan tromol, Taufik berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu untuk mencari solusi alternatif bagi para penambang yang terjerat ekonomi.

“Karena para penambang ini sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari tambang, diperlukan solusi ekonomi yang dapat menggantikan penghasilan mereka dari aktivitas tambang illegal. Selain itu, perlu ada solusi yang tepat bagi para penambang tradisional agar mereka tidak terus terjebak dalam siklus tambang ilegal,” katanya. ***

Tulisan ini Bagian dari Program Kolaborasi Jurnalis Kota Palu yang tergabung dalam Komunitas Roemah Jurnalis

Berita terkait