Palu,– Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari mengatakan, sampai hari ke-37 masa Kampanye Pilkada serentak 2024, penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol
“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari di Polda Sulteng, Kamis (31/10/2024)
Ia juga mengatakan bahwa kasus kali ini teregistrasi dalam laporan polisi Nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor berinisial SR.
Kasus ini sebelum telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol.
“Persitiwanya sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol di rumah saudara SR (55 ), pekerjaan tani. Dia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada pilkada 2024 ini,” jelas Sugeng Lestari.